Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi

Written By Unknown on Minggu, 08 Desember 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM -- Pengadilan banding Mesir memerintahkan pembebasan 21 perempuan, termasuk tujuh remaja, yang dipenjara bulan lalu karena melakukan protes mendukung presiden yang digulingkan Mohammed Mursi.

Tujuh remaja divonis tiga bulan hukuman percobaan dalam pengadilan banding di Iskandariyah.

Sementara 14 perempuan pendukung Mursi, dikurangi hukumannya dari 11 tahun penjara menjadi satu tahun percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menjadi anggota grup teroris, mengganggu lalu lintas dan melakukan kekerasan bulan lalu.

Para wanita itu disidangkan di Iskandariyah dengan mengenakan baju putih dan memegang bunga mawar merah. Tangan mereka ditulis dengan kata-kata "kebebasan."

Lebih berat dari pembunuh

Para pendukung di pengadilan meneriakkan "Tuhan Maha Besar" saat vonis dijatuhkan. Penjagaan berlangsung ketat di kompleks pengadilan Iskandariyah itu.

Dalam sidang bulan lalu, dengan vonis 11 tahun penjara, mereka memperkirakan akan diganjar hukuman satu bulan.

Hukuman mereka itu lebih berat dibandingkan kasus pembunuhan, kata wartawan BBC Orla Guerin di Kairo.

Ratusan orang tewas sejak bentrokan antara pendukung Mursi dan aparat keamanan menyusul digesernya Mursi Juli lalu.

Sumber : BBC Indonesia


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/pengadilan-banding-mesir-bebaskan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger