BANGKAPOS.COM -- Pengadilan banding Mesir memerintahkan pembebasan 21 perempuan, termasuk tujuh remaja, yang dipenjara bulan lalu karena melakukan protes mendukung presiden yang digulingkan Mohammed Mursi.
Tujuh remaja divonis tiga bulan hukuman percobaan dalam pengadilan banding di Iskandariyah.
Sementara 14 perempuan pendukung Mursi, dikurangi hukumannya dari 11 tahun penjara menjadi satu tahun percobaan.
Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menjadi anggota grup teroris, mengganggu lalu lintas dan melakukan kekerasan bulan lalu.
Para wanita itu disidangkan di Iskandariyah dengan mengenakan baju putih dan memegang bunga mawar merah. Tangan mereka ditulis dengan kata-kata "kebebasan."
Lebih berat dari pembunuh
Para pendukung di pengadilan meneriakkan "Tuhan Maha Besar" saat vonis dijatuhkan. Penjagaan berlangsung ketat di kompleks pengadilan Iskandariyah itu.
Dalam sidang bulan lalu, dengan vonis 11 tahun penjara, mereka memperkirakan akan diganjar hukuman satu bulan.
Hukuman mereka itu lebih berat dibandingkan kasus pembunuhan, kata wartawan BBC Orla Guerin di Kairo.
Ratusan orang tewas sejak bentrokan antara pendukung Mursi dan aparat keamanan menyusul digesernya Mursi Juli lalu.
Sumber : BBC Indonesia
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/pengadilan-banding-mesir-bebaskan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengadilan Banding Mesir Bebaskan Pendukung Mursi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar