BANGKAPOS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan kembali mengeksekusi hukum cambuk terhadap delapan orang yang telah terbukti melanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (13/12/2013). Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan seusai shalat Jumat yang disaksikan ratusan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.
Delapan wagra Aceh Selatan yang dieksekusi cambuk tadi yaitu Elizar, dicambuk 8 kali; Haris dicambuk 8 kali; Usman 6 kali; Mairuzal 6 kali, Burhanuddin 6 kali, Said Alwi 6 kali, Sudarman dan Hamdi masing-masing dicambuk 9 kali. Sementara satu lagi terpidana bernama Nasrol mendadak sakit menjelang dieksekusi, sehingga proses cambuk dibatalkan.
"Masih ada 4 orang pelanggar lagi yang belum dicambuk, mereka terbukti melanggar qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter, empat orang itu dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi," kata Meiza Khoirawan saat dihubungi Kompas.com.
Anda sedang membaca artikel tentang
Main Judi, 8 Warga Dihukum Cambuk
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/main-judi-8-warga-dihukum-cambuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Main Judi, 8 Warga Dihukum Cambuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Main Judi, 8 Warga Dihukum Cambuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar