BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Yulianto, bersaksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (3/12/2013).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tri sendiri merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang dikatakan Rudi Rubiandini pernah menerima 'tunjangan hari raya' sebesar 200 ribu dollar AS darinya.
Hal itu dikatakan Rudi saat menjadi saksi dalam persidangan Simon Gunawan Tanjaya, Kamis lalu. Rudi mengatakan, duit yang diberikan buat Tri Yulianto merupakan duit pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd.
"Saya sampaikan 200 ribu dollar AS ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII DPR," kata Rudi saat bersaksi ketika itu.
Bersama Tri, KPK juga memeriksa Rudi Rubiandini. "RR diperiksa sebagai tersangka," tegas Priharsa.
Informasi dihimpun, KPK akan mengkonfrontasi keterangan antara Rudi dan Tri. Sebab, nama Tri juga pernah disebut Rudi dalam proses penyidikan KPK.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Penerima THR dari Rudi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/kpk-periksa-penerima-thr-dari-rudi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Penerima THR dari Rudi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Penerima THR dari Rudi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar