Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Satuan Polisi (Satpol) PP Pangkalpinang merobohkan tiga bangunan liar di Kolong Kepuh, Senin (2/12/2013).
Kasat Pol PP Pangkalpinang, Abdullany mengakatan bangunan liar tersebut sudah berada lebih dari dua bulan di tempat tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan itu diduga melanggar tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pangkalpinang.
"Kita sebelumnya sudah memberi tahu pemilik bangunan, sudah kita peringati untuk membongkar sendiri, tapi tidak juga dilakukan. Makanya kita lakukan ini," ujar Kepala Satpol PP Pangkalpinang, Abdullany kepada wartawan, Senin (2/11/2013).
Pantauan di lapangan, tampak penertiban bangunaan liar di Kolong Kepuh yang dilakukan oleh sejumlah petugas Satpol PP Pangkalpinang, Senin pagi.
Simak berita lengkapnya di Bangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak besok.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dibongkar, Pondok di Kolong Kepuh Pangkalpinang
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/dibongkar-pondok-di-kolong-kepuh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dibongkar, Pondok di Kolong Kepuh Pangkalpinang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dibongkar, Pondok di Kolong Kepuh Pangkalpinang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar