BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Harga kebutuhan yang semakin meningkat membuat dua orang ibu rumah tangga, Cristiningsih (44), dan Brita Panjaitan (35), nekat menjadi pencopet di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi dua warga Semper Barat, Clincing, Jakarta Utara, dipergoki oleh pihak kepolisian Polsek Tanah Abang, Sabtu (16/11) siang. Kini keduanya harus mendekam di jeruji besi Polsek Metro Tanah Abang.
Menurut, salah seorang pelaku, Brita Panjaitan, dirinya mencopet karena uang yang diberikan suaminya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Terlebih lagi saat ini barang-barang kebutuhan pokok semakin naik.
"Anak saya tiga, suami saya kerjanya sebagai tukang parkir, jadi saya harus nyari tambahan lagi," kata Brita kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11).
Brita mengatakan pada awalnya dia tidak berani melakukan aksi pencopetan. Namun, karena kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat ditambah suami hanya bekerja sebagai tukang parkir. "Gimana bisa biayai anak tiga jajan kalau sebulan cuma dapat Rp 500.000," kata Brita.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Kus Subyantoro menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika mereka gagal melakukan aksi pencopetan dompet milik Yulia (34), salah satu warga Lampung, yang sedang berbelanja di Thamrin City.
Aksi keduanya diketahui saat korban yang sedang memilih baju yang merasa ada yang menggerayangi tasnya. Benar saja, tangan pelaku, Chritiningsih, sedang berusaha mengambil dompet berisi uang tunai Rp 160 ribu dan surat-surat berharga lainya.
"Korban yang kaget kemudian langsung menarik tangan pelaku dan berteriak hingga warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada satpam setempat. Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan pencopetan tersebut tidak sendirian melainkan bersama dengan temannya yaitu Brita Panjaitan," kata Kompol Kus Subyantoro.
Mendengar kesaksian pelaku, satpam dan polisi langsung mencari Brita Panjaitan. Pihak kepolisian dan satpam diantar oleh Christingsih, dan Brita Panjaitan pun berhasil ditangkap di parkiran kendaraan saat sedang menunggu calon korbannya. Dari keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua IRT Kedapatan Mencopet
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/terdesak-kebutuhan-ekonomi-dua-irt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua IRT Kedapatan Mencopet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua IRT Kedapatan Mencopet
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar