Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, JAKARTA-- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2013 'sedang diuji'. Keberadaan Permendag tersebut dipertanyakan karena sebelumnya ada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011, yang dianggap lebih dulu dan lebih tinggi kedudukannya.
Kedua produk hukum ini dipertanyakan oleh DPRD Bangka ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) RI di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
"Tentu saja ini semua terkait dengan dunia pertimahan yang terjadi di daerah kita di Babel, khususnya di Kabupaten Bangka," kata Anggota DPRD Bangka, Mulkan di ruang tunggu Kantor Bappebti di Jakarta, Rabu (20/11/2013) pukul 09.59 WIB.
Selengkapnya baca Bangka Pos, Pos Belitung dan Babel News (BN) edisi cetak nantinya.
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRD Bangka 'Uji' Permendag dan UU di Bappebti
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/dprd-bangka-uji-permendag-dan-uu-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRD Bangka 'Uji' Permendag dan UU di Bappebti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRD Bangka 'Uji' Permendag dan UU di Bappebti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar