UKT Diterapkan, PTN Tak Boleh Memungut Uang Pangkal

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Saat ini, dengan diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal (UKT), PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. Kebijakan ini berlaku, khususnya untuk mahasiswa baru program Sarjana (S-1) dan program diploma (D-3).

UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Adapun BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Di Universitas Negeri Medan (Unimed) misalnya, UKT meliputi kategori tidak mampu Rp 500 ribu, kategori tidak mampu Rp 750 ribu, kategori cukup mampu Rp 1,05 juta, kategori mampu Rp 1, 25 juta, dan kategori sangat mampu Rp 1,6 juta.

Hasil penghitungan unit cost Unimed pada 2012 rata-rata per mahasiswa sampai lulus memerlukan dana sebanyak Rp 67,8 juta atau Rp 8.475.000 per semester. Dana tersebut digunakan untuk membiayai biaya langsung yang terdiri atas sumber daya manusia, bahan habis pakai, depresiasi sarana dan depresiasi gedung. Dana tersebut juga digunakan untuk menanggung biaya tidak langsung seperti biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan kegiatan lainnya.

Berdasarkan data historis pembayaran SPP, uang pratikum, dan uang lainnya, mahasiswa sampai lulus rata-rata hanya membayar Rp 8.391.500 atau Rp 1.048.937 per semester. Kesimpulannya, pemerintah menanggung dana 87,62 persen atau Rp 7,4 juta sampai Rp 8,4 juta dan mahasiswa/masyarakat menanggung 12,38 persen atau Rp 1.048.937 sampai Rp 8.475.000.

Sementara itu, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam menetapkan biaya UKT didasarkan pada kebutuhan komponen biaya yang diperlukan selama mahasiswa belajar dalam delapan semester. Besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum di masing-masing program studi (prodi).

Prodi Matematika, Manajemen, dan Akuntansi di Undip maksimal Rp 7,5 juta. Sementara untuk Prodi Pertanian dan Peternakan maksimal Rp 5 juta, FIB maksimal Rp 5,5 juta, Fisip maksimal Rp 6,25 juta. Berkaitan dengan UKT ini, Undip memberikan kemungkinan untuk pembayaran biaya Rp 0.

Rektor Undip Sudharto P.Hadi menyampaikan, kebijakan ini ditujukan terutama bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Tentunya, lanjut dia, dengan dibuktikan data dan persyaratan dari pihak berwenang.

"Di sinilah letak kelebihan UKT, di mana prinsip subsidi silang UKT yang didasarkan pada kondisi sosial ekonomi orang tua/wali mahasiswa," katanya.

Pada sistem lama, lanjut Sudharto, subsidi silang didasarkan pada jalur masuk. Padahal, kata dia, pada jalur SNMPTN tidak semua mahasiswa adalah tidak mampu.

"Demikian juga pada jalur SBMPTN dan UM, tidak semua mahasiswa adalah dari kalangan ekonomi kuat," katanya.

Sudharto menambahkan, penetapan UKT memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi seperi praktikum, KKN dan Wisuda.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka mengatakan, penerapan UKT di ITB sedikit berbeda. Dari 5 kategori UKT, untuk kategori 1 dan 2 ditiadakan. Jatah mahasiswa untuk kategori tersebut dimasukkan dalam skema beasiswa Bidikmisi.

Akhmaloka menyebutkan, dari sebanyak 3.600 mahasiswa ITB, 800 di antaranya merupakan mahasiswa dari Program Bidikmisi.

"Jadi, di ITB itu kategori Rp 500 ribu dan Rp 1 juta itu tidak diambil. Sebanyak 22 persen mahasiswa kita untuk Bidikmisi saja," katanya.

Sebelum diberlakukannya Bantuan Operasional PTN (BOPTN), lanjut Akhmaloka, ITB memungut uang pangkal Rp 55 juta kepada setiap mahasiswa baru, dan tiap semesternya dibebankan Rp 5 juta lagi untuk biaya kuliah. Total yang dibayarkan mahasiswa selama delapan semester adalah Rp 90 juta. Dengan adanya BOPTN, mahasiswa dengan kategori tertinggi membayar Rp 10 juta setiap semester selama delapan semester.

"Jadi, totalnya sekarang Rp 80 juta, lebih rendah mereka membayar sekarang," pungkasnya. (ASW/AR).


Anda sedang membaca artikel tentang

UKT Diterapkan, PTN Tak Boleh Memungut Uang Pangkal

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/ukt-diterapkan-ptn-tak-boleh-memungut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UKT Diterapkan, PTN Tak Boleh Memungut Uang Pangkal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UKT Diterapkan, PTN Tak Boleh Memungut Uang Pangkal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger