Presiden Yakin, Terbitkan Perpu MK Tak Langgar Konstitusi

Written By Unknown on Selasa, 15 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Meski dikritik berbagai pihak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden mengaku telah memimpin rapat bersama jajaran kabinet membahas rancangan Perpu tentang MK pada Minggu ( 14/10/2013 ) malam. "Insya Allah dalam dua hari ini Perpu akan saya tandatangani," kata Presiden dalam akun Twitter-nya @SBYudhoyono.

Presiden mengatakan, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perpu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.

Menurut Presiden, substansi Perpu nantinya tidak akan melanggar UUD 1945 . Selain melibatkan para menteri terkait, Presiden juga meminta pandangan para pakar hukum tata negara agar substansi Perpu tepat.

Presiden menambahkan, Perpu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga diyakini akan menjadi akuntabel dan transparan.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 diatur sembilan hakim konstitusi diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang.

"Harapan kita, dengan Perpu ini kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," kata Presiden diakhir tweet-nya.

Berbagai pihak menilai Perpu itu akan bertentangan dengan konstitusi jika Presiden memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. MK pernah memutuskan hal itu.

MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

Pasca-terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar, kepercayaan rakyat terhadap MK merosot. Pihak-pihak yang pernah berperkara lalu mengungkapkan adanya dugaan praktek korupsi di MK selama ini. Bahkan, meski putusan bersifat final, putusan MK yang dinilai janggal diminta dikaji ulang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden Yakin, Terbitkan Perpu MK Tak Langgar Konstitusi

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/presiden-yakin-terbitkan-perpu-mk-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden Yakin, Terbitkan Perpu MK Tak Langgar Konstitusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden Yakin, Terbitkan Perpu MK Tak Langgar Konstitusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger