BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementrian Perhubungan menyatakan tidak memberi sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air, terkait insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat Lion Air JT0775 jenis Boeing 737-900.
"Mereka melakukan semuanya secara prosedural," kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Sebanyak 198 penumpang Lion Air dengan rute Manado-Jakarta, Senin pukul 10.30 Wita, mengamuk karena kepanasan di dalam pesawat selama hampir satu jam. Kabin pesawat terasa panas karena generator listrik (auxiliary power unit/APU) untuk penyejuk ruangan rusak. Namun, penyejuk ruangan akan bisa bekerja kembali dengan menggunakan listrik dari mesin.
"Yang patut disayangkan adalah pilot dan kru pesawat tidak memberikan informasi kepada penumpang kondisi yang sebenarnya sehingga penumpang tidak sabar," kata Djoko.
Djoko menjelaskan, yang bisa disalahkan justru penumpang karena mereka membuka paksa pintu darurat.
"Pintu darurat hanya boleh dibuka setelah mendapat perintah dari pilot atau kru pesawat. Hal ini tercantum dalam undang-undang. Jika ada yang membuka pintu itu dengan sengaja dan tanpa perintah dari kru, dia bisa terkena hukum pidana," kata Djoko.
Sementara Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, Lion Air telah melakukan kewajibannya berupa membayar Rp 300.000 kepada setiap penumpang akibat keterlambatan itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penumpang Buka Pintu Darurat, Lion Air Tidak Kena Sanksi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/penumpang-buka-pintu-darurat-lion-air.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penumpang Buka Pintu Darurat, Lion Air Tidak Kena Sanksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penumpang Buka Pintu Darurat, Lion Air Tidak Kena Sanksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar