Bunuh Dua Teman Facebook, Dua Pria Divonis 200 Tahun Penjara

Written By Unknown on Minggu, 13 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, GUATEMALA CITY - Pengadilan Guatemala, Sabtu (12/10/2013), menjatuhkan hukuman penjara 200 tahun untuk dua orang pria yang terbukti membunuh dua orang remaja perempuan yang mereka hubungi lewat Facebook.

Kedua pria itu, Eduardo Chen dan Saul Garcia Arriaza, terbukti bersalah membunuh Heydi Motufar Lorenzana (16) dan Heiser Alexandra Mercado Santos (18).

Namun vonis pengadilan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hakim menjatuhkan hukuman 308 tahun penjara.

Dalam sidang jaksa penuntut mengatakan, kedua terpidana sebelumnya berkenalan dengan kedua gadis remaja itu. Setelah semakin akrab mereka kemudian merancang janji pertemuan.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua gadis remaja itu dibunuh pada 22 Agustus 2011, setelah diperkosa terlebih dahulu oleh kedua terpidana.

Jasad kedua gadis ini ditemukan enam hari setelah dibunuh di kota Amatitlan, di wilayah selatan Guatemala.

Kasus pembunuhan terkait Facebook ini menjadi kasus pertama di Guatemala yang telah mendapatkan vonis hukum.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bunuh Dua Teman Facebook, Dua Pria Divonis 200 Tahun Penjara

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/bunuh-dua-teman-facebook-dua-pria.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bunuh Dua Teman Facebook, Dua Pria Divonis 200 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bunuh Dua Teman Facebook, Dua Pria Divonis 200 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger