Biaya Visum Korban Kecelakaan di Pasuruan Bakal Ditanggung Pemda

Written By Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berencana menanggung seluruh biaya visum korban kecelakaan.

Hal itu, menjadi agenda DPRD Kabupaten Pasuruan saat membahas perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang mengalami penambahan klausal pada Bab 15 Pasal 26, yang semula hanya lima ayat, kini menjadi enam ayat.

"Kini akan ada satu tambahan ayat yang menyebutkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan untuk kepentingan penyidikan atau visum akan ditanggung Pemda setempat," kata Ketua Komisi D DPRD, Narjon Najih Afnani, Jumat (25/10/2013).

Selama ini, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan ataupun tindak kriminal harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kepentingan visum.

"Kan kasihan, sudah menjadi korban tapi mereka harus mengeluarkan biaya pribadi. Apalagi bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu," terangnya.

Narjon menuturkan, Pemda telah menyediakan anggaran yang diberikan melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai hibah dengan total anggaran mencapai Rp 100 juta untuk Tahun 2013.

"Selama ini memang ada anggaran untuk biaya visum tetapi hanya untuk perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dan kasus pemerkosaan," terangnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Biaya Visum Korban Kecelakaan di Pasuruan Bakal Ditanggung Pemda

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/biaya-visum-korban-kecelakaan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Biaya Visum Korban Kecelakaan di Pasuruan Bakal Ditanggung Pemda

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Biaya Visum Korban Kecelakaan di Pasuruan Bakal Ditanggung Pemda

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger