BANGKAPOS.COM, SURABAYA – Korban praktik dokter gadungan Djuhari Prajogo dan istrinya, Lucia Sudiarti, jumlahnya mencapai ratusan. Namun, yang berani melapor ke polisi hanya seorang.
Sedangkan ratusan korban lainnya, memilih diam. Mereka kabarnya malu ikut melapor karena khawatir aibnya malah terbongkar.
Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polsek Wonokromo, diketahui bahwa ada 375 pasien khusus terkait dengan masalah kesulitan mendapat anak. Dari jumlah itu, kabarnya ada sebanyak 25 persen yang diklaim berhasil memiliki keturunan setelah datang ke dokter gadungan tersebut.
"Mereka khawatir kalau melapor malah jadi terbuka semua. Tapi, memang diketahui ada banyak sekali yang datang untuk berobat ke tersangka ini," ujar Kapolsek Wonokromo AKP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (4/10/2013).
Mereka yang merasa gagal itu kebanyakan langsung tidak kembali ke tempat praktik dokter gadungan yang mengaku dokter spesialis ini. Bahkan, berkonsultasi ke dokter yang sebenarnya pun, bisa jadi mereka tidak mau. Alasannya, khawatir disalahkan karena mengonsumsi obat secara sembarang sebagaimana disarankan dokter gadungan itu.
Dalam penyidikan lanjutan ini, polisi menemukan fakta bahwa tersangka melakukan tindakan sembarangan dalam menangani pasien. tanpa ada landasan medis sama sekali. Pasien yang ingin mendapatkan anak, ketika datang ke dokter gadungan ini, langsung dipijat di bagian selangkangannya.
"Dan hanya berdsar pemijatan itu saja, pelaku bisa menyimpulkan apa masalah yang dialami pasien. Kemudian, berdasar pemijatan tersebut pula, tersagka bisa menentukan obatnya," sambung Roman.
Dalam keterangannya ke polisi, tersangka mengaku biasa memberi saran ke pasiennya yang ingin cepat mendapat keturunan untuk menambah intensitas dan kualitas berhubungan intim. Kemudian, tersangka memberikan obat peningkat stamina berupa pil berlabelkan pasak bumi plus.
Untuk pasien perempuan, tersangka memberikan pil yang dalam kemasannya bertertuliskan "Untuk menyuburkan kandungan". Obat dalam bentuk kapsul itu dibungkus menggunakan plastik dan diberikan tanpa ada label apa pun.
Kasus ini terus didalami polisi. Kendati hanya ada seorang pasien atau korban yang melapor, apa yang dilakukan Hari dan Lucia sudah memenuhi unsur pidana. Mereka melanggar Pasal 196 KUHP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Intinya, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan.
Di samping itu tersangka diduga melanggar Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Tersangka dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter. Serta Pasal 78 Undang-undang tentang praktek kedokteran.
Anda sedang membaca artikel tentang
Banyak Korban Dokter Palsu Malu Melapor
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/banyak-korban-dokter-palsu-malu-melapor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banyak Korban Dokter Palsu Malu Melapor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banyak Korban Dokter Palsu Malu Melapor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar