Tidak Pakai Kondom, Kena Denda Rp 50 Juta di Sumedang

Written By Unknown on Kamis, 22 Agustus 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, SUMEDANG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumedang, Jawa Barat, yang membahas raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, sepakat dengan pidana bagi pria yang tak menggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual berisiko tinggi.

Sekretaris Pansus Rahmat Juliadi menyebutkan, saat disampaikan ke ormas dan LSM, ternyata semua sepakat.

"Jangan sampai setelah DPRD mengetuk palu menyetujui, ada pihak yang memerotes dan merasa tidak dilibatkan," kata Rahmat di DPRD, Rabu (21/8/2013).

Rahmat menyebutkan saat pembahasan, raperda ini banyak ditentang.

"Dengan penggunaan kondom seolah-olah ada legalisai seks bebas, apalagi sampai ada pasal pidana bagi yang tak menggunakan kondom," ujar Rahmat.

Sehingga, lanjutnya, ormas dan LSM diajak mendiskusikan tentang pasal penggunaan kondom dan sanksi pidananya.

"Ternyata saat dengar pendapat, tak ada ormas yang menentang. Bahkan, dari Majelis Ulama Indonesia sepakat," ungkap Rahmat.

Dalam rapat dengan pendapat, MUI menyepakati karena penggunaan kondom untuk pencegahan dan penanggulangan virus berbahaya. Namun, tidak berarti MUI mendukung adanya seks bebas.

"MUI menyebutkan konteksnya untuk penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS, bukan dukungan terhadap seks bebas, dan ada upaya lain dalam rangka melarang seks bebas," jelasnya.

Dalam raperda disebutkan, mereka yang melanggar akan dipidana hukuman kurungan tiga bulan, atau denda Rp 50 juta.

Raperda juga mengatur setiap orang dengan HIV/AIDS (Odha), berhak mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi.

ODHA mendapat perlindungan dari pemecatan sepihak dari pekerjaan, tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, ditolak bertempat tinggal di tempat yang dipihih ODHA, serta ditolak mengikuti pendidikan formal dan informal.

Untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tidak Pakai Kondom, Kena Denda Rp 50 Juta di Sumedang

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/tidak-pakai-kondom-kena-denda-rp-50.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tidak Pakai Kondom, Kena Denda Rp 50 Juta di Sumedang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tidak Pakai Kondom, Kena Denda Rp 50 Juta di Sumedang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger