Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Inspektur Pangkalpinang, Widiyantono mengatakan, terhadap sanksi pada pegawai yang membolos diserahkan kepada kepala SKPD masing-masing. Saksi tersebut berupa teguran berdasarkan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Tindak lanjut dari hasil ini kita serahkan kepada kepala SKPD, karena mereka lah yang berhak memberi teguran," kata Widiyantono, Selasa (12/8/2013).
Lebih lanjut dikatakan dia, tingkat kedisiplinan pada pegawai kecamatan di lingkungan Pemkot sudah cukup baik. Dari tujuh kecamatan yang diperiksa, hanya ada satu pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
Ia menyebutkan pegawai yang membolos terdapat di SKPD seperti di Bappeda sebanyak dua orang, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebanyak tiga orang, Kantor Perpustakaan ada satu orang, dan di Dinas Kelautan dan Perikanan ada satu orang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sanksi Pegawai Membolos Diserahkan ke SKPD
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/sanksi-pegawai-membolos-diserahkan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sanksi Pegawai Membolos Diserahkan ke SKPD
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sanksi Pegawai Membolos Diserahkan ke SKPD
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar