BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hercules Rozario Marcal bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (3/8/2013) pukul 00.00 WIB. Namun, bukan sekali ini kabar Hercules akan bebas, beredar.
"Hakim memutuskan 4 bulan 27 hari, harusnya hari ini bebas. Dan sekarang lagi ngurus administrasi," kata anggota tim kuasa hukum Hercules Ronny Talapessy, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2013) sore. Namun, beredar informasi susulan yang disebut bersumber dari jaksa, bahwa Hercules baru akan dibebaskan pada Sabtu (3/8/2013) pukul 08.00 WIB.
Sementara kuasa hukum lain Hercules, Ikraman Thalib justru belum mendapat kabar bahwa kliennya akan bebas malam ini. Dia justru mengatakan ada informasi penahanan Hercules akan diperpanjang 30 hari lagi. "Belum ada informasi bebas hari ini. Infonya malah diperpanjang 30 hari sesuai tuntutan jaksa," ucapnya.
Adapun Polda Metro Jaya yang mendapat titipan penahanan Hercules, mengaku belum mendapat informasi soal pembebasan. "Hercules itu tahanan titipan kejaksaan. Belum ada informasi dari Jaksa kalau akan bebas malam ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (2/8/2013) petang.
Simpang siur seputar kebebasan ketua organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) bukan kali ini saja terjadi. Sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Jumat (5/7/2013), Hercules juga dikabarkan bebas.
Perhitungan pembebasan pada 5 Juli 2013 menggunakan hitungan berdasarkan vonis hukuman penjara 4 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2013). Sementara bila dihitung dari tenggat waktu bagi jaksa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tingkat pertama tersebut, masa penahanan Hercules saat itu baru akan habis pada 8 Juli 2013.
Hercules batal bebas malam itu. Kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, mengatakan jaksa menyatakan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, jaksa penuntut umum perkara ini, Fajar Suktristiawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menuntut Hercules dengan hukuman 6 bulan penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rikwanto: Belum Ada Informasi dari Jaksa Kalau Hercules Akan Bebas
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/rikwanto-belum-ada-informasi-dari-jaksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rikwanto: Belum Ada Informasi dari Jaksa Kalau Hercules Akan Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rikwanto: Belum Ada Informasi dari Jaksa Kalau Hercules Akan Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar