BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim mulai menyidangkan Acep Sugiana, hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
Acep dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran diduga berselingkuh dengan empat wanita. Acep mengakui memiliki hubungan dengan mereka saat pemeriksaan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dari pemeriksaan tersebut, MA sepakat meneruskan pemeriksaan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena Hakim AS masih tidak mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, Acep direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.
Berikut susunan Majelis Kehormatan Hakim dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial: Suparman Marzuki, Taufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan, dan Supandi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Akui Perbuatan, Hakim "Playboy" Acep Disidangkan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/tak-akui-perbuatan-hakim-acep.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Akui Perbuatan, Hakim "Playboy" Acep Disidangkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Akui Perbuatan, Hakim "Playboy" Acep Disidangkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar