BANGKAPOS.COM, KENDAL - Polres Kendal, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan antara FPI dengan warga di Sukorejo pada Kamis (18/7/2013) kemarin.
Tiga tersangka itu adalah SH (sopir Avanza yang menabrak warga hingga meninggal dunia), SY (22), warga Coyudan Selatan, Parakan, Kabupaten Temanggung dan BAW (22), warga Kampung Kemalangan, Parakan, Temanggung.
Ketiga tersangka itu sebelumnya diamankan oleh polisi di Mapolres bersama 23 anggota FPI lainnya setelah beberapa jam terjebak di Masjid Agung Sukorejo.
Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal menjelaskan, setelah magrib polisi berhasil membawa 26 anggota FPI ke Mapolres setelah sebelumnya terjebak di masjid. Dari pemeriksaan 26 tersebut, tiga di antaranya menjadi tersangka.
"23 kami bebaskan tadi pagi, karena tidak terlibat," kata Asep Jenal, Jumat (19/8/2013).
Asep menjelaskan, 23 anggota FPI yang dibebaskan dikembalikan ke daerahnya dengan menggunakan kendaraan milik polres dan tidak dikawal. Hal ini untuk menghindari perhatian dari masyarakat.
"Tidak kami lakukan pengawalan. Biar tidak menjadi perhatian masyarakat," akunya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kamis (18/7/2013) kemarin telah terjadi bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo Kendal. Dalam peristiwa itu, satu mobil Avanza dibakar massa.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 23 Orang Bebas
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/polisi-tetapkan-3-tersangka-23-orang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 23 Orang Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 23 Orang Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar