BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nasib RUU Pemilihan Presiden akan diputuskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini, Senin (8/7/2013). UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah.
"Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembaha san di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU no 42 thn 2008," kata anggota Baleg asal Gerindra Martin Hutabarat dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (8/7/2013).
Martin mengungkapkan hanya 1 Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka PT (Presidential Treshold) pengajuan pasangan Capres. Gerindra berpendapat angka 20 persen suara anggota DPR atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan mencalonkan capres terlalu besar.
Sebab, kata Martin, hal itu hanya memberi peluang paling banyak pada tiga pasangan Capres, yang tidak sesuai dengan harapan rakyat untuk terjadinya perubahan dan masuknya calon-calon alternatif. "Karena tidak tercapainya kesepakatan di Baleg, minggu lalu pembahasan RUU ini dilakukan Baleg dengan Pimpinan DPR dan Ketua-Ketua Fraksi," imbuhnya.
Namun tidak tercapai juga kata sepakat sehingga diputuskan mengembalikannya ke Baleg untuk memutuskan apakah angka 20% atau 25% PT pencalonan capres terserbut tetap atau diubah.
Rencananya hari ini RUU ini akan diputuskan di Baleg. Sebab sudah terlalu lama pembahasan RUU ini tersendat hanya karena satu pasal saja, sedangkan waktu pemilihan Presiden tidak sampai setahun lagi.
"Padahal Baleg sudah menyepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dalam pembahasan selama hampir 1,5 tahun ini,"ungkapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Nasib RUU Pilpres Diketuk Palu
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/hari-ini-nasib-ruu-pilpres-diketuk-palu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Nasib RUU Pilpres Diketuk Palu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Nasib RUU Pilpres Diketuk Palu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar