Kamis, 27 Juni 2013 21:10 WIB | Dibaca: 241 | Editor: emil | Reporter : ferylaskari
BANGKAPOS.COM,
BANGKA--
mengakhiri perkara pembunuhan yang terjadi di tempat hiburan malam,
Teluk Uber (TU) Sungailiat.
Perkara dianggap selesai setelah dikeluarkan
putusan terhadap Tedakwa Pelakunya, Mul alias Toloy (35) dengan vonis
pidana berupa kurungan penjara selama 8 tahun, Senin (24/6/2013) lalu.
Ketua PN Sungailiat Albertina Ho melalui Kahumas Nelson Angkat,
Kamis (27/6/2013) mengakui proses hukum perkara ini bejalan mulus.
Kendati pada awal persidangan sempat terjadi ketegangan antara
keluarga korban dengan terdakwa, namun pada akhirnya semua bisa diakhri
sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Toloy awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat
dengan tuntutan delapan tahun penjara. Setelah melalui beberapa kali
proses persidangan, majerlis hakim kemudian menjatuhkan putusan yang
sama dengan tuntutan jaksa, yaitu vonis delapan tahun penjara," kata
Nelson.
Seperti diketahui korban bernama Silavanus Sarinande alias Abot (35)
luka bersimbah darah di TU, beberapa bulan silam. Ia kemudian
menghembuskan nafas terkahir akibat tikaman senjata tajam yang
dihujamkan Toloy.
Pemicu perkelahian itu diduga karena persoalan wanita.
Buntut kejadian, keluarga korban mengamuk dan menghakimi terdakwa di
awal-awal persidangan. Sejak itu, setiap kali persidangan, perkara ini
selalu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Akses Bangka.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat Bangka.tribunnews.com/mobile/
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Vonis Toloy Delapan Tahun
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/06/hakim-vonis-toloy-delapan-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Vonis Toloy Delapan Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Vonis Toloy Delapan Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar