Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

Written By Unknown on Kamis, 02 Mei 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Kamis, 2 Mei 2013 11:29 WIB

BANGKAPOS.COM, SEOUL - Korea Utara (Korut) menghukum seorang warga AS dengan 15 tahun kerja paksa karena "sejumlah tindakan permusuhan" terhadap rezim komunis itu, kata kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), Kamis (2/5). Pae Jun-Ho, yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae, ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason di timur laut negara itu.

"Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa untuk kejahatan itu," kata KCNA.

Pyongyang tidak secara spesifik membeberkan kejahatan apa yang diduga telah dilakukan Bae, yang diyakini merupakan seorang operator tur Amerika keturunan Korea.

KCNA mengatakan pada Sabtu ketika mengumumkan sidang pengadilannnya bahwa Bae "mengakui ia melakukan kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan DPRK (Democratic People's Republic of Korea atau Republik Demokratik Rakyat Korea)".

AS telah mendesak Korut untuk membebaskan tahanan itu demi "alasan kemanusiaan". "Keselamatan warga AS merupakan prioritas penting dan utama bagi departemen ini. Kami menyerukan kepada DPRK untuk membebaskan Kenneth Bae segera demi alasan kemanusiaan," kata wakil jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Patrick Ventrell, Senin.

Aktivis yang berbasis di Seoul, Do Hee-Yoon, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia menduga, Pae ditangkap karena dia telah mengambil sejumlah foto anak-anak yang kurus kering di Korut sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak bantuan dari luar.

Para pejabat AS telah menegaskan bahwa Bae memasuki negara itu dengan visa yang sah, dan mengakui kekhawatiran bahwa Bae bisa saja digunakan sebagai kartu "bargaining politik". Ketegangan sedang berlangsung tinggi antara AS dan Korut sejak Pyongyang melakukan uji coba nuklir ketiga pada Februari lalu.

Beberapa warga AS telah ditahan di Korut dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2011, delegasi AS yang dipimpin Robert King, utusan khusus AS untuk hak asasi manusia dan isu-isu kemanusiaan, membebaskan Eddie Jun Yong-Su, seorang pengusaha yang berbasis di California, yang telah ditahan karena kegiatan misionaris. Tahun 2010, mantan presiden AS, Jimmy Carter, mendapat sanjungan ketika ia menegosiasikan pembebasan warga Amerika, Ayalon Mahli Gomes, yang dihukum delapan tahun kerja paksa karena menyeberang secara ilegal ke Korea Utara dari China.

Sebuah misi lain tahun sebelumnya, yaitu tahun 2009, mantan presiden Bill Clinton berhasil membebaskan jurnalis televisi AS, Laura Ling dan Euna Lee, yang dipenjarakan setelah menyeberangi perbatasan Korut dari China.


Anda sedang membaca artikel tentang

Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/05/korut-hukum-warga-as-kerja-paksa-15.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger