Koran Pemantau Korupsi Dapat Hibah Rp 10 Juta

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Senin, 15 April 2013 11:30 WIB

Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba
BANGKA POS.COM, BANGKA -- Pemerintah Propinsi Babel, melalui peraturan gubernur No 43 tahun 2012 tentang penjabaran APBD 2013 mengalokasikan anggaran belanja hibah.

Total dana hibah untuk badan/lembaga/organisasi sebesar Rp 89.153.002.244 dengan rincian, badan/lembaga Rp 14.550.000.000, lembaga pendidikan Rp 15.722.340.778, belanja hibah untuk masyarakat dan ormas Rp 58.880.661.466.

Dari 399 data penerima hibah kepada masyarakat dan ormas, ada data hibah untuk koran pemantau korupsi sekitar Rp 10.000.000 yang beralamat di Jl. Jelitik No 57-Sungailiat Bangka. Selain itu, ada beberapa data nama penerima yang diduga berturut-turut menerima dana hibah, padahal tahun sebelumnya sudah menerima dana hibah tersebut.

"Ada banyak data nama penerima hibah tahun 2013 yang harus diverifikasi kembali. Karena ada yang diduga dua tahun berturut-turut menerimanya. Ada juga data nama diragukan keberadaannya," tegas anggota DPRD Babel, Rina Tarol, kepada bangkapos.com, Senin (15/4/2013).


Anda sedang membaca artikel tentang

Koran Pemantau Korupsi Dapat Hibah Rp 10 Juta

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/04/koran-pemantau-korupsi-dapat-hibah-rp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Koran Pemantau Korupsi Dapat Hibah Rp 10 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Koran Pemantau Korupsi Dapat Hibah Rp 10 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger