Bangkapos.com - Jumat, 12 April 2013 11:34 WIB
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Endang, Kepala SDN 15, Pangkalpinang dan Pahmi Junaidi selaku pengacara mengancam akan melapor Suyanto, komite SDN 3, Pangkalpinang ke Polres Pangkalpinang.
Suyanto melaporkan Endang telah menggelapkan uang komite sebesar Rp 50 juta. Padahal uang tersebut, menurut Pahmi bukan uang komite. Uang tersebut adalah bantuan dari Walikota Pangkalpinang untuk kegiatan E-Test.
"Dia tidak mengetahui duduk permasalahan uang yang diambil di kantor DPPKAD itu. Kalau sudah punya bukti-bukti jelas, silakan saja. Klien kami tidak melakukan penggelapan itu. Ini sudah mencemarkan nama baik, dan kita bisa melapor balik Suyanto," kata Pahmi saat ditemui di kantornya, Kamis (11/4).
Ia menyayangkan Suyanto melaporkan kliennya atas tuduhan penggelapan. Harusnya Suyanto melakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dulu ke pihak yang bersangkutan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Endang Ancam Lapor Balik Suyanto
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/04/endang-ancam-lapor-balik-suyanto.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Endang Ancam Lapor Balik Suyanto
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Endang Ancam Lapor Balik Suyanto
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar