Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

Written By Unknown on Senin, 25 Maret 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Senin, 25 Maret 2013 11:29 WIB

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol, menegaskan, pihaknya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/3/2013).

"Pak Susno sangat menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata Avian Tumengkol dalam keterangan tertulisnya melalui surat elektronik, Senin.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan yaitu pukul 10.00. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Seperti diketahui, hari ini untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi beralasan, pihaknya menilai surat panggilan tidak sah karena hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.

"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi (kepala seksi). Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menandatangani surat panggilan," terangnya.

Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.

Anda sedang membaca artikel tentang

Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/03/susno-duadji-patuhi-panggilan-jaksa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger