Bangkapos.com - Selasa, 12 Maret 2013 11:22 WIB
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah sejumlah hal dalam praperadilan kasus Raffi Ahmad yang dianggap menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
"Perlu diklarifikasi dan dijelaskan beberapa hal yang diangkat oleh kuasa hukum RA tapi tidak utuh, sehingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Salah satu hal yang dibantah Benny adalah pernyataan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Raffi Ahmad yang menyebut bahwa Raffi mengonsumsi methylone yang diekstrak dari daun kath.
"Tidak ada kaitan antara daun kath dengan barang yang dikonsumsi RA," kata Benny.
Selain itu, Benny juga memiliki argumen perihal pernyataan kuasa hukum Raffi bahwa hasil tes urine Raffi dinyatakan negatif.
Menurut Benny hasil pemeriksaan urin Raffi pasti negatif karena Raffi telah mengonsumsi narkotika lebih dari empat hari. "RSKO memeriksa Raffi dengan aspek lebih spesifik dan hasil pemeriksaan dan asesmen RSKO sudah diterima secara resmi dan tertulis," jelas Benny.
Benny juga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait sidang praperadilan. Karena kasus ini dianggap bisa menjadi salah satu bagian untuk mencegah semakin beredar luasnya zat methylone yang memiliki daya rusak lebih parah dari ekstasi.
"Kami serahkan kepada hakim agar dapat obyektif, untuk mencegah methylone beredar luas di masyarakat," kata Benny.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pernyataan Kuasa Hukum Raffi Dibantah BNN
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/03/pernyataan-kuasa-hukum-raffi-dibantah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pernyataan Kuasa Hukum Raffi Dibantah BNN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pernyataan Kuasa Hukum Raffi Dibantah BNN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar