Bangkapos.com - Sabtu, 16 Maret 2013 11:01 WIB
"Itu harus dijelaskan oleh kejaksaan agung. Kalau kami yang komentar nanti bisa bias," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).
Susno Duadji menolak dieksekusi dengan alasan dalam vonis yang diterimanya, tidak ada perintah eksekusi kurungan kecuali membayar denda Rp 2.500. Bekas Kabareskrim Mabes Polri itu juga menolak lantaran nomor register, nama salah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut saat dia menjabat Kabareskrim.
Sementara dalam kasus Pilkada Jawa Barat, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jawa Barat dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan tersebut, Susno banding ke PT DKI. Namun bandingnya ditolak. PT memutusnya tiga tahun enam bulan penjara. Susno kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Namun MA menolak kasasi Susno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga melakukan kasasi.
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Minta Kejagung Perjelas Status Susno Duadji
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/03/ma-minta-kejagung-perjelas-status-susno.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Minta Kejagung Perjelas Status Susno Duadji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Minta Kejagung Perjelas Status Susno Duadji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar