Bangkapos.com - Minggu, 6 Januari 2013 11:20 WIB
Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemuda asal Bogor tersebut sebanyak dua kali.
"Pemanggilan pertama tanggal 4 kemarin. Sekarang sudah dilakukan pemanggilan lagi untuk bisa datang hari Senin pukul 10," jelas Sudarmanto, Sabtu (5/1/2013).
Lebih jauh Sudarmanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Rangga sejak hari Kamis (3/1/2013) untuk konfirmasi.
"Namun menurut yang bersangkutan ia tidak bisa datang, sehingga meminta kami (penyidik) untuk datang langsung ke rumahnya," jelas Sudarmanto.
Menurut Sudarmanto, Jumat pagi anggotanya telah datang ke rumah Rangga di daerah Megamendung. Namun Rangga justru tidak ada.
"Kondisi rumahnya digembok. Akhirnya sore hari kami datang lagi ke sana," kata Sudarmanto.
Petugas yang datang pun menitipkan surat pemanggilan tersebut ke aparat desa bernama Tajuddin untuk disampaikan ke Rangga. Meski Rangga belum memenuhi panggilan tersebut, tak urung Sudarmanto menyampaikan apresiasinya terhadap Rangga.
"Kami tentu berterima kasih atas keterlibatan Rangga. Namun untuk lebih lanjut kami berharap Rangga bersedia datang dan memberi keterangan yang dibutuhkan," kata Sudarmanto.
Dalam wawancaranya di situs berita dan televisi swasta memang terdapat perbedaan antara keterangan Rangga dan kronologi kecelakaan tersebut.
Menurut Rangga, ia tak melihat adanya mobil Luxio di sekitar lokasi kejadian. Sementara menurut polisi, setelah ditabrak, mobil Luxio tersebut masih berjalan sebelum akhirnya berhenti.
Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45 WIB diduga terjadi karena M. Rasyid Amrullah (22) yang mengendarai BMW X5 sedang dalam keadaan mengantuk.
Mobil dengan B 272 HR yang dikemudikan Rasyid tersebut kemudian menabrak belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).
Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, yakni Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).
Polisi menetapkan Rasyid sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Rangga Nugraha
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/01/polisi-kirim-panggilan-kedua-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Rangga Nugraha
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Rangga Nugraha
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar