Bangkapos.com - Sabtu, 5 Januari 2013 11:16 WIB
"Kita sudah menyediakan angka pembayaran diat itu dan sudah didepositkan di pengadilan Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, itu sudah siap untuk diberikan kepada pihak keluarga," kata Marty di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2012).
Marty menjelaskan, meskipun demikian, pemerintah akan mengembalikan semuanya kepada pihak keluarga Nura Al Garib. Hal itu guna mengetahui pihak Nura menerima uang diat Pemerintah Indonesia atau tidak.
"Namun, tentu pada pihak keluargalah sekarang bergantung, apakah mereka memilih untuk menyelesaikan masalahnya seperti itu," tandasnya.
Ia menekankan, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan proses pemintaan maaf keluarga Nura pada Satinah. Keluarga Nura bersedia memperpanjang waktu permintaan maaf pada Satinah hingga enam bulan.
Proses permintaan maaf menurutnya harus dilakukan tepat bentuk dan terukur. Hal itu, lanjut Marty, agar proses yang tengah berjalan tidak menemui kegagalan dengan ditolaknya permintaan maaf Satinah.
"Jadi semua sedang bergulir. Kita mencoba untuk memperoleh semacam pengertian dan pemaafan dari mereka, mudah-mudahan membuahkan hasil," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Satinah binti Jumadi membunuh majikannya, Nura Al Garib, pada 2007 silam. Tenaga kerja Indonesia berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi.
Satinah mengatakan terpaksa membunuh lantaran tidak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38.000 riyal. Ia juga mengatakan sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikannya. Adapun nilai diat yang diminta keluarga korban Satinah adalah 10 juta riyal, atau setara Rp 25 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bebaskan Satinah, Pemerintah Siapkan Diat
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/01/bebaskan-satinah-pemerintah-siapkan-diat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bebaskan Satinah, Pemerintah Siapkan Diat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bebaskan Satinah, Pemerintah Siapkan Diat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar