Bangkapos.com - Sabtu, 29 Desember 2012 11:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa penyaluran BOS di tiap sekolah tidak lagi terlambat dan dapat dipantau melalui sistem e-monitoring untuk memastikan ketepatan waktu, sasaran, jumlah dan penggunaannya. Dengan demikian, dana BOS tidak dapat dengan mudah diselewengkan dan benar diperuntukkan bagi siswa.
"Jadi karena muncul berbagai keluhan keterlambatan dan aduan penyelewengan, kami lakukan reformasi sistem penyaluran dan e-monitoring," kata Nuh saat jumpa pers Akhir Tahun 2012 di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
"Terutama untuk penyaluran pada daerah yang sulit dijangkau dan terpencil, penyalurannya dilakukan tiap semester," imbuh Nuh.
Tentunya dengan keberadaan BOS ini, program Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu dan juga menjangkau golongan menengah ke bawah dapat terwujud. Pada tahun 2012 ini, bukaan hanya dilakukan reformasi tata kelola penyaluran namun jumlah yang diberikan pada para siswa juga bertambah nominalnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tiap siswa SD berhak mendapat bantuan BOS Rp 580.000/tahun dari yang sebelumnya hanya Rp 397.000/tahun. Kemudian para siswa SMP berhak memperoleh bantuan BOS Rp 710.000/tahun dari yang sebelumnya hanya Rp 570.000/tahun.
Jumlah siswa untuk dua jenjang sekolah ini tercatat sebanyak 36.579.003 anak. Dengan rincian, sebanyak 27.153.667 anak untuk tingkatan SD dan sebanyak 9.425.336 anak untuk tingkatan SMP.
"Pada tahun 2013 nanti, anggaran dana BOS akan mencapai Rp 1.05 triliun dan tentu diharapkan tetap seperti ini tata kelolanya bahkan lebih baik," tandasnya.
E
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemendikbud Klaim Tata Kelola BOS 2012 Membaik
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/12/kemendikbud-klaim-tata-kelola-bos-2012.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemendikbud Klaim Tata Kelola BOS 2012 Membaik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemendikbud Klaim Tata Kelola BOS 2012 Membaik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar