Kepala BPN Bangka Tengah, Aminullah mengatakan Luas Pulau Ketawai itu mencapai 27 hektare (Ha) namun yang bakal diterbitkan sertifikatnya hanya 19,4 Ha sesuai dengan manfaat dan peruntukannya. Sisanya, merupakan lahan di pinggir pantai.
"Sedangkan untuk penertiban sertifikat hak milik lahan, saat ini, masih dalam proses dari BPN pusat. Karena harus dievaluasi kembali oleh BPN Pusat dan Kanwil BPN Provinsi Babel. Selanjutnya baru pihak BPN Bateng akan menerbitkan sertifikat lahan tersebut," ujarnya seraya menyatakan setelah dikeluarkan sertifikasinya baru Pemerintah mengeluarkan surat hak pengunaan.
Anda sedang membaca artikel tentang
PengembangannPulau Ketawai Terkendala
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/11/pengembangannpulau-ketawai-terkendala.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PengembangannPulau Ketawai Terkendala
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PengembangannPulau Ketawai Terkendala
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar