Bangkapos.com - Sabtu, 6 Oktober 2012 11:04 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Sabtu (6/10/2012) mengatakan, polisi memasang police line di gudang tempat penyimpanan rotan itu.
"Ada orang yang mengaku sebagai pemilik rotan mengatakan bahwa rotan diperoleh dari kawasan budidaya di Kalimantan Tengah. Untuk mengecek kebenarannya, dua penyidik dari Polda Kalbar langsung menuju Kalteng," ujar Mukson.
Saat ini, kedua penyidik masih mengecek lokasi yang disebutkan sebagai kawasan budidaya rotan. Jika ternyata pengakuan itu tidak benar, pemilik rotan terancam pidana menggunakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Anda sedang membaca artikel tentang
40 Ton Rotan Disita
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/10/40-ton-rotan-disita.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
40 Ton Rotan Disita
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar